Rabu, 29 Desember 2010

Transkeadilan Vs Transpolitika

Perlawanan Transkeadilan di Bawah Transpolitika
Oleh: JAMSARI

Dalam kehidupan yang berhadapan dengan developing of technology bahwa seakan-akan jarak, kedekatan, waktu, tak lagi menjadi kendala penghalang dalam melakukan hubungan interaksi antar sesama. Tandanya, borderless semakin mendominasi hak-hak individu untuk beraktivitas menggunakan sarana kemajuan tekhnologi. Dan itu semua tidak berarti menjadi bebas tanpa aturan.   
Implisitnya, Pasal 29 ayat 2 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang mengatakan; “di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar dari kesusilaan dan tata tertib umum dalam masyarakat demokratis”, tetap menjadi parameter rambu-rambu hak-hak asasi manusia dalam kediriannya sebagai warga negara yang merdeka.
 
Dampak adanya gelombang akselerasi perkembangan tekhnologi, dari masyarakat hingga pemerintah pun sering dihebohkan dengan adanya pelbagai bentuk efek dari saluran komunikasi tersebut seperti yang pernah menimpa Prita Mulyasari melalui jejaring email sampai pada kasus KPK Antasari melalui penyadapan. Kemajuan zaman yang serba canggih itu dalam dunia cyber menjadi titik pangkal keleluasaan manusia dalam menyalurkan keinginan sosialnya baik secara komunikasi politik, ekonomi, budaya, bahkan dalam mencari sumber-sumber bukti hukum melalui sistem penyadapan. 
 
Penggunaan tekhnologi penyadapan untuk kepentingan membasmi kejahatan ekonomi sangant vital dan sudah lazim di mana-mana, di negara lain pun begitu, termasuk penjajakan transaksi keuangan. Buktinya KPK efektif bisa menjerat mafia peradilan dan mafia perkara yang selama ini hampir tidak bisa disentuh aparat penegak hukum, padahal mafia ini menghancurkan dunia hukum kita, (baca: jangan bunuh KPK).

RUU Penyadapan yang diusilkan komisi III DPR, berdasarkan UU Telekominikasi, bahwa penyadapan adalah perbuatan pidana. Pada Pasal 40 Undang-undang a quo menyatakan; setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun
 
Artinya, secara konstitusi pada Pasal 28F UUD 1945 bahwa setiap manusia berhak mencari, memperoleh komunikasi, jaringan informasi, melakukan hubungan komunikasi sosial, mengolah, menyimpan, serta menyampaikan komunikasi informasi dan menggunakan segala jenis komunikasi yang ada. Tetapi hal itu tidak serta merta menggunakan saluran dan jaringan komunikasi melampaui hak individu dalam freedoom exspresion
 
Memang secara konstitusi Pasal 28G UUD 1945 (ayat 1) juga dinyatakan; tiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaanya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

Namun, seiring dengan berkembangnya undang-undang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bahwa penyadapan boleh dilakukan dalam rangka mengungkap kejahatan dengan sebuah pertimbangan sebagai delik-delik khusus (bijzondere deliction)-yang kerapkali kejahatan tersebut selalu dilakukan berjamaah, terorganisir, dan sulit dalam pembuktiannya (Kompas, 15/07/2009). 
 
Kemudian dalam beberapa undang-undang di Indonesia pun sudah terterap hukum kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan termasuk dengan cara under cover. Coba kita lihat dari empat Undang-undang yang diperbolehkan melakukan sistem under cover tersebut; Undang-undang Psikotropika, Undang-udang Narkotika, Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang KPK.

Virtualisasi” Hukum
Jurgen Habermas dalam the theory of comunication action mengungkapkan tentang kebenaran yang memiliki kandungan tiga aspek. (1). Kebenaran bersifat aktual, terkait dengan sesuatu yang benar-benar terjadi dan ada. (2). Kebenaran bersifat normatif, terkait dengan sesuatu yang kita rasakan adil dan tidak. (3). Kebenaran yang benar dan menjadi benar ketika kebenaran tersebut dinyatakan dengan cara yang benar.

Jika sebuah hukum yang akan diungkap dengan sistem penyelidikan dalam penyadapan dapat terungkap dengan cara yang benar (sesuai prosedur/rule) maka sifat aktual, normatif sudah barang tentu dapat terungkap dengan prosesi secara benar pula. Bahwa pesan komunikasi yang menjadi sebuah bukti untuk memperjelas keadaan hukum adalah keabsahan bukan manipulatif. Bagimana persoalan landing sanksinya kita serahkan pada kejaksaan. Dan kejaksaan pun tentunya harus adil dalam menimbang perkara tidak seperti apa yang pernah diperankan jaksa muda Urip.

Persoalan yang menjadi ketimpangan menyangkut UU penyadapan apakah dapat menjamin adanya kebebasan hak asasi manusia atau justru mengekangnya? Kalau memang diperuntukkan mencari sumber-sumber terkait persoalan hukum apakah pihak penyelidik dapat menjaga dan mempertahankan kebenaran ideologis hukumnya? Kemudian kalau Komisi III DPR menghendaki adanya perubahan maupun menyoal UU penyadapan, apa yang menjadi dasar kebijakan hukumnya, sehingga tidak meragukan publik dan hukum secara aktual, normatif dan benar-benar ‘benar’. “Bukan sebagai jubah anti kebakaran”.

Konsekwensi logis hukum dalam keterkaitannya komunikasi publik memang tidak semuanya merugikan publik asalkan ada kejelasan substansi makna denotasi/laten dan merujuk kembali pada ranah hukum dasar UUD 45 dan Pancasila. Tidak kemudian menjadi kewenangan hukum yang kemudian disalahgunakan dan mengakibatkan penyelewengan sebagai jabatan publik. Lantas, komunikasi menjadi transpolitika, salah kamar dan ditempatkan sebagai absurditas cover publik yang ujung-ujungnya menggeret transkeadilan pada transneed konstruktifisme politik semata.

Pamela J Shoemaker dan Sthepen D Reese (1991) dalam Mediating The Massage Theory of Influences on Mass Media Content membedah isi pesan dapat menjadi nilai dan dampak edukatif bagi khalayak sesuai apa yang dikatakan Laswell. Tetapi dalam diskursus politik dan benturan ruang publik, komunikasi yang dijadikan kekuatan tunggal dalam arus pesan suatu hukum maka demokrasi yang demikian akan melahirkan apakah komunikasi wacana itu memiliki relatif value demokrasi dalam ketentuan hukumnya?

Foucoult dalam teori geneologinya menjelaskan kalau pengetahuan (tekhnologi komunikasi) tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan maka arti relasi kekuasaan dan pengetahuan saling terikat. Demokratisasi yang mewacanakan politik komunikasi tetap memiliki substansi kebebasan dan ketepatan guna oleh pihak pengguna kendatipun UU penyadapan menjadi bagian dari aparatus ideologi negara untuk menciptakan kondusif hukum yang tidak mengurangi rasa humanisme dan keadilan sosial. 
 
Jadi, komunikasi-penyadapan itu bukan harus disoalkan melainkan teraplikasi sebagai sarana tepat guna untuk melihat neraca kebenaran hukum secara demokratis tanpa melampaui aturan UU Hak Asasi Manusia serta tidak menyudutkan kekuatan ideologi hukum UUD 45 dan Pancasila sebagai jaminan sosial masyarakat hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan kritik dan saran anda melalui kotak komentar di bawah, dan apabila ingin memberikan tanggapan yang lebih panjang bisa langsung menghubungi via Email