Rabu, 29 Desember 2010

Analis Opini

Analisis Hukum atas Opini Refly di Kompas 25 Oktober 2010

MK Masih Bersih?”, sebuah judul opini media massa Kompas 25 Oktober 2010 ditulis oleh Refly Harun mantan staf ahli hukum MK 2003-2007 yang merupakan tanggapan atas statement Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi di www.kompas.com tanggal 19 Oktober yang berupa:

Kami bersih 100 persen! Siapa yang punya bukti (sebaliknya) silakan, akan kami bayarlah.”

Sebagai seorang pengamat dan praktisi Hukum Tata Negara, dalam opini tersebut terdeskripsikan bahwa Refly seolah-olah sangat kecewa dan menilai ada ketidak beresan hukum dalam tubuh MK terkait adanya rumor suap pilkada pada salah satu hakim. Hal itu juga ditegaskan sangat lugas dan tegas oleh Refly dalam artikel tersebut pada waktu kunjungannya ke Papua dan menyebutkan nominal rupiah berkisar 10-12 miliar untuk membayar MK.

Tulisan itu memang menghentakkan publik terlebih pihak MK (khususnya Mahfud) yang geram akan opini itu. Jika kita tinjau dalam konteks hukum yang sesungguhya maka pernyataan Refly dalam media massa tersebut diperlukan sejumlah bukti hukum yang kuat kalau memang MK telah menyelewengkan jabatannya sebagai pemandu hukum negara.

Menyorot tulisan Refly itu maka dalam pandangan penulis akan mencoba menganalisis beberapa persoalan hukum terkait lemparan opini yang menggugah hukum dalam hukum ditubuh MK.

Pertama, tulisan Refly adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pemahaman atas putusan Hoge Raad, 31 Januari 1919 pada linea d bahwa: pernyataan Refly adalah bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalam masyarakat terhadap diri atau barang orang lain. Mengapa demikian sebab ia menyangkut nama baik MK (sebuah institusi Negara) dan individu Mahfud sebagai manusia yang berhak atas hukum pidana maupun perdata.

Di samping itu, dalam pengertian melawan hukum termasuk perbuatan seperti membuat orang lain tidak aman, atau orang lain merasa namanya sendiri, namanya orang tua, bahkan namanya orang yang ditokohkannya dianggap atau dapat dianggap tercemar, adalah termasuk perbuatan melawan hukum.

Artinya ada dua pernyataan bahwa pertama, pihak MK adalah pejabat/institusi negara yang bisa dirugikan Refly secara hukum pidana maupun perdata terkait pencemaran nama baik dan penyebaran rumor kasus suap di tubuh MK yang sudah tercium oleh publik dan masyarakat luas.

Kedua, Refly sendiri menjadi objek yang melawan hukum sebab dalam pernyataan opini tersebut belum terdapat bukti-bukti yang bisa menguatkan dimana letak kesalahan MK atas tindakan penyelewengan salah satu dari sembilan dari hakim tersebut.

Perbuatan melawan hukum disini dinyatakan karena adanya indikator “pencemaran nama baik MK dan sosok individu atas ketidak bertanggungjawaban seorang Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnnya menjaga hukum tetapi malah melindungi mafia hukum.”

Kedua, Refly terkena unsur sifat melawan hukum. Merujuk pada pendapat Mahkamah Agung R.I terlihat jelas berdasaarkan Yurisprudensi Tetap MARI No. 30 K/Kr/1969, tanggal 6 Juni 1970, yaitu; dalam setiap tindak pidana selalu ada “sifat melawan hukum” dari perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan.

Artinya bahwa unsur sifat melawan hukum pada Refly akan tetap menjadi keputusan secara hukum terkecuali ketika hal itu bisa ditindak lanjuti dengan tiga ketentuan pelanggaran hukum dan Refly dapat dinyatakan tidak bersalah, yaitu; tulisan Refly terbukti menunjukkan adanya kesalahan, adanya kemampuan bertanggungjawab, dan adanya unsur kesengajaan.

Dari situ akan terlihat dimana proses indikasi sifat melawan hukum dari Refly akan semakin jelas kalau memang bisa ungkap secara implisit unsur perlawanan hukumnya. Salah dan tidaknya Refly atau benar dan tidaknya MK adalah harus ditelaah melalui sifat melawan hukum untuk menjelaskan kronologis perbuatan melawan hukum baik pada Refly itu sendiri maupun MK dengan segenap tinjauan hukum dan pembuktiannya.

Ketiga, Refly terindikasi berkewajiban dalam pembuktian hukum. Bahwa Mahfud yang kemudian membentuk Tim Investigasi hukum dan menunjuk Relfy sendiri sebagai ketuanya adalah salah satu hak pembuktian dimana hukum tetap harus ditegakkan apakah MK bisa dinyatakan melanggar hukum atau tidaknya akibat salah satu hakim yang menerima uang suap dari salah satu peserta pilkada ataupun Refly sendiri yang bermaksud lain dengan unsure kesengajaan politis terhadap MK.

Senada dengan pembuktian hukum tersebut bahwa pada Pasal 160 KUHPidana berbunyi:Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“.

Oleh karena itu sudah cukup jelas akan terjadi sebuah pemetaan proses pembuktian hukum. Pertama, Refly harus secepatnya dapat membuktikan statemennya melalui Tim Investigasi hukumnya untuk menunjukkan pada publik bahwa kebenaran opininya adalah kebenaran publik bukan kebenaran sensasional pencitraan politik melalui media massa. Mahfud dalam hal ini adalah mewakili MK yang akan dituntut secara hukum oleh Refly kalau kebenaran bukti adanya penyuapan terhadap MK dapat dibuktikan secara hukum oleh Refly dan diproses oleh kejaksaan melalui pihak pengaduan badan kepolisian.

Kedua, Refly akan mengalami tindakan sempit, tuntutan hukum balik oleh MK jika tidak dapat membuktikan kebenaran suap yang terjadi dalam tubuh MK. Sebab dalam proses pembuktian hukum pihak MK adalah mengalami kerugian dan akan menuntut kerugian tersebut dengan pemahaman bahwa tuntutan balik dapat ditujukan baik terhadap individu, lembaga media pemberitaan, lembaga kepolisian maupun kejaksaan.

Tindakan itu adalah suatu jalan menuju kebenaran hukum yang selama ini mengalami sandungan masalah ketidak konsekwensian hukum dan selalu memihak pada penguasa keputusan hukum di Indonesia terlebih MK sebagai induk putusan hukum dalam kekuatan hukum bernegara.

Kesimpulan
Kata Mahfud; ”kalau Tim Investigasi menenmukan bahwa ada hakim yang terlibat mafia kasusu, tetapi kemudian dia ingkar dan tidak bersedia dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi, saya yang mundur. Artinya saya telah gagal memimpin.” (Kompas, 3/11/10).

Pernyataan itu adalah sebuah konsekwensi ketegasan dari Mahfud untuk kredibiltas MK dari adanya kritik dan isu kebusukan yang sedang menerpa MK. Oleh karena itu kesimpulan selanjutnya atas perkara MK yang diopinikan Refly dapat ditarik benang merah hukumnya sebagai berikut:

Pertama, hak hukum MK adalah untuk membantah kalau ternyata temuan dan kritikan Refly tidak benar.

Kedua, hak hukum Refly adalah hak untuk mengungkapkan temuan dan mengajukan kritik di media massa.

Ketiga, kewajiban hukum MK dan Refly adalah sama yaitu membongkar kasus tersebut hingga tuntas.

Kiranya kalau kita persempit lebih lugas bahwa kewajiban dan kewenangan Tim Investigasi harus sejalan dengan hukum dan ketentuan yang dibuat atas kronologis kasus yang terjadi di MK dan tetap mengindahkan hukum sebagai jalur aturan dan begitu pula konsekwensi Mahfud atas MK.

Katalog Filsafat Ilmu

Pengantar Filsafat Ilmu

“….. filsafat memang tidak lain daripada usaha mencari kejelasan dan kecermatan secara gigih yang dilakukan secara terus menerus.”1 
Dari-Republik-karya Plato

Apa itu filsafat? Mengapa kita harus berfilsafat? Apa korelasi antara filsafat ilmu dan ilmu filsafat?

Transkeadilan Vs Transpolitika

Perlawanan Transkeadilan di Bawah Transpolitika
Oleh: JAMSARI

Dalam kehidupan yang berhadapan dengan developing of technology bahwa seakan-akan jarak, kedekatan, waktu, tak lagi menjadi kendala penghalang dalam melakukan hubungan interaksi antar sesama. Tandanya, borderless semakin mendominasi hak-hak individu untuk beraktivitas menggunakan sarana kemajuan tekhnologi. Dan itu semua tidak berarti menjadi bebas tanpa aturan.

Matinya Sang Pengarang

Obituari Sang Pengarang ”Matinya Sang Pengarang”
Oleh JAMSARI

Roland Barthes adalah marji’ (rujukan) sastrawan dunia. Dia terlahir pada 12 November 1915 Chebourg, Normandia Prancis dan meninggal 25 Maret 1980 di Paris. Dia terlahir dari seorang perwira Angkatan Laut, Louis Barthes yang terbunuh dipertempuran Laut Utara sebelum Barthes genap usianya satu tahun.

Tantangan Islam

Nalar Regenerasi Islam

Menanggapi tentang progresif NU yang berorientasikan ekonomi dan kebangsaan dalam memaksimalkan regenerasinya (kompas, 30/10) oleh Zuhairi Misrawi sebetulnya tidak salah dan tidak buruk untuk kemajuan organisasi Islam sebesar NU di Indonesia. Tetapi yang menjadi kendala dasar pemikiran bahwa NU sampai saat ini masih terbelenggu dengan nilai-nilai tradisionalisme kental meskipun para generasi yang sudah melanglang buana berpendidikan doktor lulusan Amerika, Kairo, Australia, Eropa, rupanya juga tidak mampu menjawab atau memberikan konsep penyegaran terhadap NU sendiri.

Sepak Bola; "Jago Kandang"

Kandang Para Jago” atau “Para Jago Kandang”?
Oleh: JAMSARI

Tulisan Effendi Gazali pada 28 Desember 2010 yang berjudul “Penumpang Gelap Bola Antarkampung” kiranya menukik dan tepat bidikan pada euforia nasionalisme persepakbolaan kita, rupa-ruapnya telah menggeser nilai-nilai nasionalisme yang sesungguhnya; yaitu janji Pak Beye dan Kapolri soal kaburnya Gayus dan nasib TKI yang tersiksa di negeri rantau, kejelasan Centurygate, mahalnya pendidikan, nasib warga Wasior, Tsunami Mentawai dan kerusakan tempat tinggal warga Sleman, Muntilan, akibat erupsi Merapi dan sebagainya.

Pergerakan Mahasiswa

 













Judul Buku : QUO VADIS Pragmatisme Vs Idealisme
Penulis         : Jamsari, Astar Hadi, Awang Dharmawan, dkk.
Penyunting : Jamsari
Penerbit      : Mata Padi Presindo Yogyakarta, Madzhad Djaeng, HMI Cabang Malang Komisariat FISIP UMM
Tebal             : viii+158 hal
Cetakan        : Januari 2011
ISBN              : 978-602-98226-2-5



Kemana Arah Pergerakan Mahasiswa?

Student now leader tomorrow”
(Prof. Dr. H. A. Malik Fadjar MSc.).

Sebuah kalimat yang kerap kali diucapkannya, salah satunya memotret makna masa depan sosok mahasiswa yang syarat dengan tantangan dan kesabaran berproses untuk menemukan jati dirinya. 

Muharram

Tradisi 10 Muharram Islam-Jawa
Oleh: JAMSARI

Bulan Muharram sebagai bulan awal tahun baru Hijriyah Islam, dalam tradisi Jawa disebut wulan Selo (bulan Suro) dimana ada beragam upacara sesajen, suroan, yang kini terbungkus melalui budaya keagamaan dengan istilah “selamatan” tiap tanggal 10 Suro.

DPRD

DPRD: Ditunggangi Perusahaan Raksasa Di daerah
(Tanggapan dan Penguatan Opini Prof. Dr. Zaenudin Maliki MSi)
Oleh: JAMSARI

Menanggapi tulisan Prof Dr Zainudin Maliki MSi (ZM) dengan judul Iterpelasi: Membela Kepentingan Siapa? (Kompas, 16/12) merupakan bentuk kepedulian dan pembelaan terhadap “ekonomi kerakyatan” serta keresahan atas sikap DPRD Surabaya yang mempolitisir Peraturan Wali Kota Nomor 56 dan 57 tahun 2010.

Nilai Dasar Perjuangan


NILAI DASAR PERJUANGAN (NDP)

  1. DASAR-DASAR KEPERCAYAAN
Manusia memerlukan suatu bentuk kepercayaan. Kepercayaan itu akan melahirkan tata nilai guna menopang hidup dan budayanya. Sikap tanpa percaya atau ragu yang sempurna tidak mungkin dapat terjadi. Tetapi selain kepercayaan itu dianut karena kebutuhan dalam waktu yang sama juga harus merupakan kebenaran. Demikian pula cara berkepercayaan harus pula benar. Menganut kepercayaan yang salah bukan saja tidak dikehendaki akan tetapi bahkan berbahaya.

Citizen Jurnalism

Judul Buku : Ctizen Jurnalism
Penulis : Nurudin S.Sos., M.Si.
Editor : Jamsari
Penerbit : Mata Padi Presindo Yogyakarta
Tebal : xviii+120 hal
Cetakan : Oktober 2010
ISBN : 978-602-96721-7-6

Sebuah Penemuan Baru

Setiap manusia berhak menuangkan ide, pikiran, gagasan, kritik, dan apapun yang ada di benaknya melalui sebuah tulisan.

Tinta Cinta untuk Lusiana


Judul Buku : Tinta Cinta untuk Lusiana
Penulis : Prof. Dr. H. Djoni Djunaedi, dr., Sp.PD., KPTI
Penyunting : Jamsari dan Elisa
Penerbit : Mata Padi Presindo Yogyakarta
Tebal : xxii+108
Cetakan : Juni 2010
ISBN : 978-602-96721-6-9

   

Seuntai Karya untuk Lusi

Berjuta cerita yang pernah terangkai dalam hati, terukir di jiwa akan menjadi sejarah dimana seseorang mempunyai nilai dan arti kehidupan di mata Tuhan dan umat-Nya. Apa-apa yang terajut dan sempat mengikrarkan kata “Cinta” dan menyatukan belahan jiwa yang satu dan lainnya hingga menghasilkan renum buah keturunan, semata-mata bagian dari aktualisasi proses kehidupan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.”

Ancaman Ritel Asing

Waspadai Penggusuran Pasar Tradisional dari Ritel-ritel Asing
Oleh:JAMSARI

Selamat malam, selamat datang di Alfamart”, kata yang tak tulus keluar dari salah seorang kasir kartel Alfamart di Malang. Suara itu datar, tanpa senyum, dan terlihat kaku. Ada ketakutan instruksi dari atasan yang seolah-olah jika tidak memberikan pelayanan terbaik berupa sambutan “hangat” bagi para konsumen akan “dipecat” atau diturunkan status jobdisnya. Tandanya seorang buruh harus tahluk pada perintah pemodal untuk mempertahankan status pekerjaannya sebagai karyawan. 

Menemukan Islam Lewat Ahmad Wahib, Gus Dur dan Nurcholis Madjid

Menemukan Islam, Membaca Kembali Pemikiran Ahmad Wahib
Oleh JAMSARI
(Dimuat di Jurnal Gagasan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI),  Jakarta, November 2010)

Aku ingin Al-quran itu membentuk pola pikirku. Aku tak tahu apakah selama ini aku sudah Islam atau belum. Tapi bagaimana mengintegrasikan Al-quran itu dalam kepribadianku? Bagaiamana?
Tuhan, aku rindu akan kebenaranMu”.
(Catatan A Wahib, 11 Maret 1969)

Kunjungan SBY ke Surabaya

Apa Relevansi Kunjungan SBY ke “Sby”
Oleh: JAMSARI 

Kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Surabaya (“Sby”) selama tiga hari (13-15 Desember) disambut dengan beragam ekspresi masyarakat Jawa Timur antara “suka” dan “duka.”