Analisis Hukum
atas Opini Refly di Kompas 25 Oktober 2010
“
MK
Masih Bersih?”, sebuah judul opini media massa Kompas 25 Oktober
2010 ditulis oleh Refly Harun mantan staf ahli hukum MK 2003-2007
yang merupakan tanggapan atas statement Mahfud MD Ketua Mahkamah
Konstitusi di www.kompas.com
tanggal 19 Oktober yang berupa:
“Kami
bersih 100 persen! Siapa yang punya bukti (sebaliknya) silakan, akan
kami bayarlah.”
Sebagai
seorang pengamat dan praktisi Hukum Tata Negara, dalam opini tersebut
terdeskripsikan bahwa Refly seolah-olah sangat kecewa dan menilai ada
ketidak beresan hukum dalam tubuh MK terkait adanya rumor suap
pilkada pada salah satu hakim. Hal itu juga ditegaskan sangat lugas
dan tegas oleh Refly dalam artikel tersebut pada waktu kunjungannya
ke Papua dan menyebutkan nominal rupiah berkisar 10-12 miliar untuk
membayar MK.
Tulisan
itu memang menghentakkan publik terlebih pihak MK (khususnya Mahfud)
yang geram akan opini itu. Jika kita tinjau dalam konteks hukum yang
sesungguhya maka pernyataan Refly dalam media massa tersebut
diperlukan sejumlah bukti hukum yang kuat kalau memang MK telah
menyelewengkan jabatannya sebagai pemandu hukum negara.
Menyorot
tulisan Refly itu maka dalam pandangan penulis akan mencoba
menganalisis beberapa persoalan hukum terkait lemparan opini yang
menggugah hukum dalam hukum ditubuh MK.
Pertama,
tulisan Refly adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pemahaman
atas putusan
Hoge Raad, 31 Januari 1919
pada linea d bahwa: pernyataan Refly adalah bertentangan
dengan kepatutan yang terdapat dalam masyarakat terhadap diri atau
barang orang lain.
Mengapa demikian sebab ia menyangkut nama baik MK (sebuah institusi
Negara) dan individu Mahfud sebagai manusia yang berhak atas hukum
pidana maupun perdata.
Di
samping itu, dalam pengertian melawan hukum termasuk perbuatan
seperti membuat orang lain tidak aman, atau orang lain merasa namanya
sendiri, namanya orang tua, bahkan namanya orang yang ditokohkannya
dianggap atau dapat dianggap tercemar, adalah termasuk perbuatan
melawan hukum.
Artinya
ada dua pernyataan bahwa pertama,
pihak MK adalah pejabat/institusi negara yang bisa dirugikan Refly
secara hukum pidana maupun perdata terkait pencemaran nama baik dan
penyebaran rumor kasus suap di tubuh MK yang sudah tercium oleh
publik dan masyarakat luas.
Kedua,
Refly sendiri menjadi objek yang melawan hukum sebab dalam pernyataan
opini tersebut belum terdapat bukti-bukti yang bisa menguatkan dimana
letak kesalahan MK atas tindakan penyelewengan salah satu dari
sembilan dari hakim tersebut.
Perbuatan
melawan hukum disini dinyatakan karena adanya indikator “pencemaran
nama baik MK dan sosok individu atas ketidak bertanggungjawaban
seorang Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnnya menjaga hukum
tetapi malah melindungi mafia hukum.”
Kedua,
Refly terkena unsur sifat melawan hukum. Merujuk pada pendapat
Mahkamah Agung R.I terlihat jelas berdasaarkan Yurisprudensi Tetap
MARI No. 30 K/Kr/1969, tanggal 6 Juni 1970, yaitu; dalam setiap
tindak pidana selalu ada “sifat melawan hukum” dari perbuatan
yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu
dicantumkan.
Artinya
bahwa unsur sifat melawan hukum pada Refly akan tetap menjadi
keputusan secara hukum terkecuali ketika hal itu bisa ditindak
lanjuti dengan tiga ketentuan pelanggaran hukum dan Refly dapat
dinyatakan tidak bersalah, yaitu; tulisan Refly terbukti menunjukkan
adanya kesalahan, adanya kemampuan bertanggungjawab, dan adanya unsur
kesengajaan.
Dari
situ akan terlihat dimana proses indikasi sifat melawan hukum dari
Refly akan semakin jelas kalau memang bisa ungkap secara implisit
unsur perlawanan hukumnya. Salah dan tidaknya Refly atau benar dan
tidaknya MK adalah harus ditelaah melalui sifat melawan hukum untuk
menjelaskan kronologis perbuatan melawan hukum baik pada Refly itu
sendiri maupun MK dengan segenap tinjauan hukum dan pembuktiannya.
Ketiga,
Refly terindikasi berkewajiban dalam pembuktian hukum. Bahwa Mahfud
yang kemudian membentuk Tim Investigasi hukum dan menunjuk Relfy
sendiri sebagai ketuanya adalah salah satu hak pembuktian dimana
hukum tetap harus ditegakkan apakah MK bisa dinyatakan melanggar
hukum atau tidaknya akibat salah satu hakim yang menerima uang suap
dari salah satu peserta pilkada ataupun Refly sendiri yang bermaksud
lain dengan unsure kesengajaan politis terhadap MK.
Senada dengan pembuktian hukum tersebut bahwa pada Pasal
160 KUHPidana berbunyi: “Barangsiapa di
muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan
sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum
dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan
perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut
peraturan perundang-undangan, dihukum penjara selama-lamanya enam
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“.
Oleh karena itu sudah cukup jelas akan terjadi sebuah pemetaan proses
pembuktian hukum. Pertama, Refly harus secepatnya dapat
membuktikan statemennya melalui Tim Investigasi hukumnya untuk
menunjukkan pada publik bahwa kebenaran opininya adalah kebenaran
publik bukan kebenaran sensasional pencitraan politik melalui media
massa. Mahfud dalam hal ini adalah mewakili MK yang akan dituntut
secara hukum oleh Refly kalau kebenaran bukti adanya penyuapan
terhadap MK dapat dibuktikan secara hukum oleh Refly dan diproses
oleh kejaksaan melalui pihak pengaduan badan kepolisian.
Kedua, Refly akan mengalami tindakan sempit, tuntutan hukum
balik oleh MK jika tidak dapat membuktikan kebenaran suap yang
terjadi dalam tubuh MK. Sebab dalam proses pembuktian hukum pihak MK
adalah mengalami kerugian dan akan menuntut kerugian tersebut dengan
pemahaman bahwa tuntutan balik dapat ditujukan
baik terhadap individu, lembaga media pemberitaan, lembaga
kepolisian maupun kejaksaan.
Tindakan itu adalah suatu jalan menuju kebenaran hukum yang selama
ini mengalami sandungan masalah ketidak konsekwensian hukum dan
selalu memihak pada penguasa keputusan hukum di Indonesia terlebih MK
sebagai induk putusan hukum dalam kekuatan hukum bernegara.
Kesimpulan
Kata Mahfud; ”kalau Tim Investigasi menenmukan bahwa ada hakim yang
terlibat mafia kasusu, tetapi kemudian dia ingkar dan tidak bersedia
dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi, saya yang mundur. Artinya
saya telah gagal memimpin.” (Kompas, 3/11/10).
Pernyataan itu adalah sebuah konsekwensi ketegasan dari Mahfud untuk
kredibiltas MK dari adanya kritik dan isu kebusukan yang sedang
menerpa MK. Oleh karena itu kesimpulan selanjutnya atas perkara MK
yang diopinikan Refly dapat ditarik benang merah hukumnya sebagai
berikut:
Pertama, hak hukum MK adalah untuk membantah kalau ternyata temuan
dan kritikan Refly tidak benar.
Kedua, hak hukum Refly adalah hak untuk mengungkapkan temuan dan
mengajukan kritik di media massa.
Ketiga, kewajiban hukum MK dan Refly adalah sama yaitu membongkar
kasus tersebut hingga tuntas.
Kiranya kalau kita persempit lebih lugas bahwa kewajiban dan
kewenangan Tim Investigasi harus sejalan dengan hukum dan ketentuan
yang dibuat atas kronologis kasus yang terjadi di MK dan tetap
mengindahkan hukum sebagai jalur aturan dan begitu pula konsekwensi
Mahfud atas MK.